Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial DLJ (47), warga Wangga Wehingu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, serta PLP (32), warga Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.
Kapolres Sumba Barat turut mengapresiasi kinerja cepat dan soliditas Tim Gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Kami pastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa setiap permasalahan, baik dalam keluarga maupun lingkungan sosial, sebaiknya diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan nilai-nilai budaya lokal serta jalur hukum yang berlaku, guna menghindari tindakan yang dapat merugikan semua pihak
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










