ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polres Belu Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri  dan Kompolnas RI

Reporter : JEFFRY TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Robert Salu, SH, MH selaku Penasehat Hukum Freny Sumantri Taolin, Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, resmi melaporkan pihak penyidik  Polres Belu ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).

Laporan tesebut merupakan buntut dari dugaan perbuatan membangkang dan melawan dari pihak Polres Belu atas  Surat Telegram  (ST) Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Terkait perbuatan tersebut, kami sudah resmi bersurat ke Kapolri dan Kompolnas RI atas tindakan dari pihak Polres Belu,” ujar Robert Salu, SH, MH, kepada fokusnusatenggara.com pada Minggu, 31 Maret 2024 malam.

Baca Juga :  Zeth Blegur, Oknum Polisi Cabul Dituntut 12 Tahun Penjara

Walau demikian, tandasnya, kendati sudah bersurat secara resmi ke pihak Kapolri maupun Kompolnas RI, dirinya akan mendampingi kliennya [Freny Sumantri Taolin, Ketua Dekranasda Kabupaten Belu] untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Polres Belu pada Senin, 1 April 2024.

“Besok kami akan dampingi klien kami untuk diambil keterangannya sebagai bentuk menghormati proses hukum yang ada” ungkapnya.

  • Bagikan