ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Robert Salu, SH, MH selaku Penasehat Hukum Freny Sumantri Taolin, Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, resmi melaporkan pihak penyidik Polres Belu ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).
Laporan tesebut merupakan buntut dari dugaan perbuatan membangkang dan melawan dari pihak Polres Belu atas Surat Telegram (ST) Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor : ST/1160/V/RES.1.24.2023 terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Terkait perbuatan tersebut, kami sudah resmi bersurat ke Kapolri dan Kompolnas RI atas tindakan dari pihak Polres Belu,” ujar Robert Salu, SH, MH, kepada fokusnusatenggara.com pada Minggu, 31 Maret 2024 malam.
Walau demikian, tandasnya, kendati sudah bersurat secara resmi ke pihak Kapolri maupun Kompolnas RI, dirinya akan mendampingi kliennya [Freny Sumantri Taolin, Ketua Dekranasda Kabupaten Belu] untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Polres Belu pada Senin, 1 April 2024.
“Besok kami akan dampingi klien kami untuk diambil keterangannya sebagai bentuk menghormati proses hukum yang ada” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.