ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China ke Kejaksaan Tinggi

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana atas nama tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka akan segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Kombes Ariasandy.

Baca Juga :  Kejati NTT Gelar Penerangan Hukum untuk Kampanye Anti Korupsi di Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang melibatkan lintas negara.

Keberhasilan Polda NTT dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum dalam memberantas jaringan perdagangan manusia di wilayah perbatasan Indonesia.

  • Bagikan