ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus PKDRT Anggota BIN P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Proses Berjalan Aman dan Lancar

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berjalan kondusif. Ke depan, kami berharap proses peradilan dapat berlangsung transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Kematian Fika Serwutun, Kuasa Hukum Minta Penyidik Telusuri Fakta Secara Dalam

Komitmen Polda NTT

Kombes Patar juga menegaskan komitmen Polda NTT dalam menangani setiap laporan terkait KDRT secara serius dan profesional.

“Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang tidak bisa dianggap remeh. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban, serta memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan transparan,” tegasnya

Baca Juga :  Waduh! Ternyata Kapolres Ngada Juga Cabuli Anak Berusia 6 Tahun di Kota Kupang

  • Bagikan