KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu. Polda NTT memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, terutama apabila tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kapolda NTT telah menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum maupun kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Belu terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengganggu ketertiban warga di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis dini hari (28/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polres Belu mendatangi lokasi dan mengamankan beberapa pihak untuk dibawa ke Mako Polres Belu guna penyelesaian lebih lanjut. Namun dalam proses berikutnya, muncul laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota terhadap salah seorang warga yang diamankan.
Atas laporan tersebut, Polres Belu telah menerima laporan polisi dari korban dan langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur. Bersamaan dengan itu, fungsi pengawasan internal melalui Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota yang dilaporkan.
“Penanganan perkara ini berjalan secara paralel. Dari sisi pidana sedang ditangani penyidik, sementara dari sisi internal dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” jelas Kabidhumas.
Ia menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











