KUPANG,fokusnusatenggara.com — Inilah modus tilang ala Briptu Muhamat Risky anggota Satlantas Polresta Kupang, Sabtu 3 Mei 2025. Modusnya tilang kasus pelanggaran lalu lintas dijalan raya. Ternyata ujung –ujungnya tilang itu hanyalah sebuah akal untuk melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga ( 17 ) seorang siswi SMK di kota Kupang.
Kisahnya, Bunga, warga Kota raja Kupang ini setelah ditilang oleh Briptu Muhamad Risky diminta datang ke Kantor Satlantas untuk mengurus administrasi tilang tersebut.
Bunga gadis manis cantik ini lalu datang menemui Briptu Muhamad Risky di Kantor Satlantas. Saat di kantor Lantas, Briptu Muhamad mengajak korban Bunga ke salah satu ruangan.
Bunga pun mengikuti permintaan Briptu Muhamad masuk salah satu ruangan karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.
Ternyata didalam ruangan itu Briptu Muhamad Risky melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Korban, Bunga yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kepada pacarnya sehingga sang pacar marah dan melabrak Briptu Miuhamad Risky.
Selanjutnya Bunga bersama pacar dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota terkait kasus yang dialaminya.
Ditangani Propam Polda
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











