Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Polda NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kapolda NTT terus mengingatkan seluruh personel agar menjadikan semangat Polda NTT Penuh Kasih sebagai pedoman dalam bertugas. Anggota Polri harus mampu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan kesabaran, empati, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kombes Henry, konsep Polda NTT Penuh Kasih bukan sekadar slogan, tetapi merupakan komitmen moral seluruh anggota Polri di NTT untuk membangun pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
“Kami ingin setiap anggota Polda NTT benar-benar mewujudkan nilai-nilai Polda NTT Penuh Kasih dalam tindakan nyata sehari-hari. Karena kehadiran Polri harus memberikan rasa aman, rasa nyaman, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Polda NTT juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan terus memantau perkembangan situasi guna memastikan kondisi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kabidhumas mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami menjamin proses hukum akan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Tidak ada yang ditutupi dan tidak ada yang kebal hukum. Komitmen kami adalah menjaga keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Hingga saat ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Belu terpantau aman dan kondusif. Polda NTT memastikan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Polri yang Presisi dan Polda NTT yang Penuh Kasih bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











