Kupang, fokusnusatenggara.com / 3 November 2019
Polda NTT membantah tudingan GP Ansor,membiarkan pergerakan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Kupang dan sekitarnya.
“ Kami terus memantau dan mengikuti kegiatan, pergerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Kupang dan sekitarnya. Kalau mereka masih beraktivitas pasti anggota kami tindak, bubarkan. Oknum yang menggerakan pasti kami akan proses ,” kata Wakapolda NTT Brigjen Johny Asadoma kepada fokusnusatenggara.Com ( 2/11), malam .
Bantahan Wakapolda Brigjen Johny Asadoma ini menyusul tudingan GP Ansor NTT bahwa ini aparat kepolisian membiarkan pergerakan organisasi Terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Kupang dan sekitar Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini. Ormas yang sudah jelas tidak diakui oleh Negara ternyata masih beraktivitas layaknya kegiatan seperti OKP lainnya.[sc name=”BACA”]
Lebih lanjut Brigjen Johny Asadoma membenarkan ada rencana kegitan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Kupang belum lama ini. Sekelompok orang yang menamakan diri pengurus sudah memesan sebuah hotel untuk berceramah. Sejumlah peserta sudah berdatangan.
“ Dua pekan lalu ada rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disalah satu hotel. Namun sebelum kegiatan berlangsung dibubarkan paksa oleh sekelompok masyarakat. Saat itu anggota kami yang berada dilokasi ikut membantu sehingga tidak terjadi hal –hal yang tidak diinginkan ,” jelas Brigjen Johny Asadoma.
Jajaran Polda NTT ujar Brigjen Johny Asadoma tidak akan membiarkan setiap organisasi apapun yang dilarang pemerintah. “ Jadi bukan saja organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi lain yang tidak jelas dan tidak ada izinya dari Negara jika melakukan aktivitas pasti kami tidak beri izin dan akan bubarkan ,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.