Selain itu, operasi juga akan menyasar kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor palsu, travel ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dirlantas mengungkapkan bahwa kondisi geografis NTT yang didominasi jalan berkelok, kawasan pegunungan, tanjakan, tikungan tajam, serta sejumlah ruas jalan yang rawan longsor dan kecelakaan menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
“Kondisi geografis NTT membutuhkan tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi dari para pengguna jalan. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Turangga 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, preventif melalui pengaturan lalu lintas di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta penegakan hukum yang profesional dan humanis melalui tilang manual maupun ETLE mobile dan statis.
Dirlantas juga memaparkan hasil evaluasi Operasi Patuh Turangga 2025 yang menunjukkan adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 23 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah korban meninggal dunia turun 44 persen dan korban luka berat turun 40 persen.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang lalu lintas.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi.
Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, Polda NTT berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang semakin kuat sehingga mampu mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur menuju Indonesia Emas 2045
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











