Pada tanggal 22 Oktober, Paminal Polda menerima informasi bahwa Rudi berencana bepergian ke luar kota Kupang. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Propam berinisiatif untuk memantau keberadaan Rudi di sekitar rumahnya. Setelah melaksanakan pemantauan, mereka kembali menuju Mapolda NTT”tambahnya.
“Dalam perjalanan pulang, anggota Propam menyadari bahwa ada kendaraan mencurigakan yang terus membuntuti mereka. Untuk memastikan keamanan, mereka memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan itu dikendarai oleh istri Rudi Soik ,”lanjutnya.
Hingga saat ini, Rudi Soik belum juga hadir di Polda NTT. “Berdasarkan Informasi yang diterima diduga kuat bahwa hari ini (23/10) Ipda Rudi Soik bersama kuasa hukumnya telah berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat pada pagi hari (23/10) ,” tandas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Dia menegaskan bahwa status Ipda Rudi Soik masih sebagai anggota Polri aktif dan terikat pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam institusi Polri.
“Apabila terbukti benar Ipda Rudi Soik meninggalkan wilayah hukum NTT tanpa ijin maka hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin, mengingat statusnya sampai saat ini masih sebagai anggota Polri aktif, karena Skep putusan PTDH belum ada, yang bersangkutan juga berencana mangajukan banding ,”pungkas Kabidhumas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











