“Pernyataan Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. Setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP ,” kata Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.
Sebagaimana diketahui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.
Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.
Sebelumnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kabidhumas Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiring oleh informasi yang tidak benar/akurat terkait putusan PTDH Ipda Rudi Soik. Proses yang berlangsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Bidpropam Polda NTT telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, sejalan dengan peran penegak aturan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Penting bagi kita semua untuk bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum mengambil kesimpulan ,” tutup Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











