Seperti diberitakan sebelumnya Berkas perkara oknum anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay yang ditangani Polda NTT oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT dinyatakan lengkap P 21. Anggota Dewan ini diproses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap P 21.
“ Berkas perkara kasusnya oknum anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay dinyatakannya P-21. Ini menandakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Direktorat PPA-PPO Polda NTT telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kombes Pol Henry, Senin 26 Januari 2026.
Ia menegaskan, penyelesaian berkas ini merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara mendalam, transparan, dan akuntabel, serta mencerminkan sinergi yang solid antarpenegak hukum dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTT telah menjadwalkan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Adapun jadwal Tahap II direncanakan sebagai berikut:
- Hari/Tanggal:Rabu, 28 Januari 2026
- Tempat:Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka secara yuridis kewenangan penanganan perkara akan beralih kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan di persidangan,” tambahnya.
Kabidhumas Polda NTT menekankan bahwa tuntasnya proses penyidikan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya korban tindak pidana.
“Polda NTT berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa, semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol Henry.
Melalui penanganan perkara ini, Polda NTT berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan diproses secara adil, objektif, dan presisi.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana ikut membenarkankasus tersebut oleh Jaksa Peneliti berkas dinyatakan lengkap, P 21. Dia mengatakan saat tahap 2 nanti kewenangan sudah sepenuhnya ditangani Jaksa Penutut Umum ( JPU ) termasuk ditahan atau tidak tergantung mereka.
“ Berkasnya memang sudah P 21. Jika tahap dua nanti penyerahan berkas tersangka oknum anggota Dewan itu ditahan atau tidak itu menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tunggu saja saatanya penyerahan tahap 2 nanti ,” kata Raka Putra Dharmana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











