BAA,fokusnusatenggara.Com – LSM ANTRA RI Propinsi NTT menyurati Kapolres Rote Ndao, Kapolda NTT dan Kapolri terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Rumput Odot di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp1,5 Miliar.
Surat permohonan penjelasan ber-Nomor 03.0315/Antra-RI/2024 tertanggal 13 September 2024 itu mempertanyakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan sejak 2022 lalu.
Dalam suratnya itu, LSM ANTRA RI NTT menyoroti lambannya penanganan kasus dan minimnya informasi yang diberikan kepada publik. Padahal, kasus ini diduga melibatkan mantan pejabat publik dan merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
“Kami mendesak agar aparat memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini,” Sekretaris Umum LSM ANTRA RI NTT, Junus Feoh seperti dilansir timorline.com.
Surat permohonan penjelasan ini juga ditujukan kepada sejumlah media massa. Untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan publik, Junus berharap, kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Surat LSM ANTRA-RI NTT yang diterima Timorline.com, Jumat (13/09/2024) siang, Junus menjelaskan, LSM ANTRA-RI selaku lembaga berbadan hukum yang concern mengungkap dan mengawal berbagai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Rote Ndao.
Terhadap dugaan tersebut dan misi besar yang diemban, Junus meminta penjelasan Kapolres Rote Ndao terkait perintah Kapolda NTT untuk menaikkan status kasus rumput odot ke tahap penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.