Perkara Tanah
Lebih lanjut Iptu Edi menguraikan kasus ini bermula ketika Rusly berperkara perdata tanah dengan Gregorius sebagai penasihat hukumnya saat itu. Gregorius yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp50 juta.
Menurut Gregorius, uang itu untuk melobi hakim senilai Rp40 juta dan Rp10 juta ke pertanahan Flores Timur agar Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.
“ Gregorius mencatut nama Ketua PN laranuka dan kepala BPN Flores Timur. Ini karena dalam pemeriksaan keduanya membantah tegas dan telah melakukan klarifikasi terkait hal itu ,” ungkap Iptu Edi.
Dia menyebutkan tersanga Vitalis yang juru sita PN Larantuka ini mengaku menerima uang sebesar Rp25 juta dari total uang yang diterima pengacara Gregorius.. Uang itu untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan. Menurutnya, uang itu dipakainya untuk urusan pribadi.
“Saya terima dari pak Gregorius Rp25 juta. Tapi saya tidak ketemu (hakim). Sesuai hasil pemeriksaan, uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadi ,” pungkas Iptu Edi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











