ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkara Perdata di Larantuka Makan Korban, Oknum Pengacara dan Juru Sita PN Jadi Tersangka

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Perkara Tanah

Lebih lanjut Iptu Edi menguraikan kasus ini bermula ketika Rusly berperkara perdata tanah dengan Gregorius sebagai penasihat hukumnya saat itu. Gregorius yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp50 juta.

Menurut Gregorius, uang itu untuk melobi hakim senilai Rp40 juta dan Rp10 juta ke pertanahan Flores Timur agar Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Manggarai Diduga Aniaya Warga Hingga Babak Belur, Polda NTT: 'Pelaku Sudah Diperiksa Propam

“ Gregorius mencatut nama Ketua PN laranuka dan kepala BPN Flores Timur. Ini karena dalam pemeriksaan keduanya membantah tegas dan telah melakukan klarifikasi terkait hal itu ,” ungkap Iptu Edi.

Dia menyebutkan tersanga Vitalis yang juru sita PN Larantuka ini mengaku menerima uang sebesar Rp25 juta dari total uang yang diterima pengacara Gregorius.. Uang itu untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan. Menurutnya, uang itu dipakainya untuk urusan pribadi.

Baca Juga :  Polda NTT Terkesan Tertutup Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Anggota DPRD

“Saya terima dari pak Gregorius Rp25 juta. Tapi saya tidak ketemu (hakim). Sesuai hasil pemeriksaan, uangnya dia pakai untuk kepentingan pribadi ,” pungkas Iptu Edi

  • Bagikan