“Tanpa hukum yang kuat, ekonomi akan rapuh, demokrasi akan goyah, dan persatuan bisa tercerai-berai,” tegasnya.
Menurut Silvester pesan itu adalah peringatan sekaligus peneguhan bahwa reformasi hukum adalah pondasi bagi Indonesia Emas 2045. Ia mengajak segenap orang di Kementerian Hukum menjaga warisan bangsa berupa hukum yang berakar pada Pancasila.
Selain itu, perlu dilakukan adalah kelanjutan reformasi hukum dengan keberanian, transparansi, dan keterbukaan. Ia mendorong tantangan yang ada perlu dijawab dengan optimisme.
“Mari kita songsong masa depan dengan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, hukum yang humanis, hukum yang adaptif, hukum yang berpihak pada rakyat,” kata dia.
Silvester Sili Laba, S.H menjelaskan, empat hal yang paling penting dilakukan adalah :
Pertama, menjaga integritas dan kejujuran. Dia tidak mau amanah yang diberikan justru dikhianati dengan korupsi.
Ia menyerukan semua pihak di Kementerian Hukum agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Kedua, arahkan kerja untuk memberikan hasil terbaik bagi publik. Setiap regulasi dan kebijakan harus bermanfaat nyata bagi masyarakat luas.
Ketiga, melakukan pelayanan prima dalam semua pekerjaan.
“Jangan persulit rakyat dan dunia usaha. Kita hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit,” kata Sili Laba.
Keempat, dilakukan evaluasi secara berkala terhadap setiap layanan yang belum mendukung program Asta Cita. Dia meminta agar ada perbaikan regulasi mendukung birokrasi yang sehat hingga berkeadilan.
Dia yakin bila integritas dijaga, berorientasi pada hasil yang nyata, melayani publik dengan tulus, dan berani mengevaluasi diri. Sebetulnya itu sejatinya sedang meneruskan warisan Pengayoman.
Tugas semua unsur di Kementerian Hukum saat ini adalah melanjutkan, memperkuat, dan menegaskannya dalam kerja nyata, agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung hingga kepastian bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











