ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Penikaman Terhadap Saudaranya Sendiri

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Tersangka tidak hanya membuat keributan pada malam saat kejadian (28/7/2024), namun sudah sering ribut pada waktu-waktu sebelumnya, membunyikan musik dengan suara keras sambil berkaraoke, sehingga tetangga sekitar sudah sangat resah dan meminta saudaranya itu (korban) yang menegur,” jelas Kombes Aldinan Manurung.

Akibat penganiayaan menggunakan benda tajam (pisau), korban mengalami luka tikam pada punggung sebelah kiri.

Pada kesempatan itu, mantan Wakapolresta Kupang Kota ini meminta masyarakat untuk menjaga sikap toleransi antar tetangga di lingkungannya, saling menghargai dan menjaga keamanan serta ketertiban, dengan tidak miras dan membuat keributan.

Baca Juga :  Kasus Hilangnya 10 Pucuk Senjata di Polda NTT, Satu Oknum Polisi Ditangkap

“Jaga kehidupan bertetangga yang rukun dan damai, dengan sikap saling menghormati. Tidak bunyikan musik dengan suara keras, bernyanyi atau karaoke tidak berlebihan dan tidak konsumsi miras hingga mabuk,” pesan Kapolresta Aldinan.

  • Bagikan