LEWOLEBA,fokusnusatenggara.Com- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata menetapkan dan menahan 2 dari 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan sp. Lerahinga-sp. Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 pada Jumat, 6 September 2024.
Dua tersangka yang ditahan yakni AP Pejabat Pembuat Komitmen dan YM Konsultan Pengawas sementara LYL kuasa Direktur CV.Lembata Jaya tidak dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik dikarenakan Sakit sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kuasa Hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan berdasarkan hasil ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu, ditemukan fakta dua alat bukti sehingga menemukan ada tiga tersangka tersebut yang paling bertanggungjawab atas paket pekerjaan tersebut.
Ketiganya disangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Diuraikan, pada tahun 2022 lalu Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga-Sp Banitobo (segmen Lerahinga-Banitobo-Lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah).
Selanjutnya berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.691.906.362,-Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.