Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Lembata sebelumnya telah melakukan Penyelidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Perkara di Kejati NTT dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.
Dipaparkan, pada tahap penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan paket jalan tersebut diantaranya dari pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan masyarakat penjual material dan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli diantaranya, Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang
Ahli PBJ dari Politeknik Negeri Kupang dan Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan Uji Laboratorium di Polteknik Negeri Kupang terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi.
Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.591.974.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
Untuk tersangka LYL kuasa Direktur CV.Lembata Jaya yang tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik dikarenakan Sakit sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kuasa Hukum nya, Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap pada Rabu tanggal 11 September 2024 yang akan datang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











