Dari hasil penyelidikan awal, terungkap dugaan modus operandi korupsi dilakukan melalui berbagai praktik penyimpangan anggaran. Diantaranya adalah dugaan mark-up tiket pesawat dan tagihan hotel, penerbitan pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, hingga pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak sah.
Situasi tersebut juga diduga diperparah oleh lemahnya proses verifikasi dokumen oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hingga bendahara.
Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak terkait.
Berdasarkan temuan BPK RI, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.684.338.716,73.
Rincian kerugian tersebut meliputi kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp776.338.915,98, belanja alat tulis kantor (ATK) dengan bukti tidak meyakinkan sebesar Rp363.034.320, sewa logistik Aula Biinmafo sebesar Rp166.374.501,99, belanja ATK dan makan minum Rp133.225.855, honorarium dan operasional badan adhoc Rp157.266.000, serta logistik dan jasa ujian PPS sebesar Rp88.099.093,76.
Lakmas NTT menegaskan bahwa dengan besarnya kerugian negara serta temuan yang telah diungkap, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan semata.
“Publik berharap kasus ini dituntaskan secara serius. Jika bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka menjadi langkah penting agar proses hukum berjalan jelas dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Victor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











