ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengacara Budi: Praperadilan Dilakukan untuk Perbaiki Citra

  • Bagikan

Pengacara BudiJAKARTA, fokusnusatenggara.com- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai banyak pihak tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka tidak menjadi obyek praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya tidak ada cacat dan sah menurut hukum.

Baca Juga :  Sebut Aipda Kadek Sujarwo dan Bripka Suwarno Sutarno Tidak Terlibat Ilegal Logging, Walhi NTT Desak Polda NTT Umumkan Asal Kayu Hasil Lacak Bacak

“Gugatan dilakukan untuk merehabilitasi dan memperbaiki citra sang pemohon,” kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam.

  • Bagikan