JAKARTA, fokusnusatenggara.com- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dinilai banyak pihak tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka tidak menjadi obyek praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menegaskan gugatan yang dilayangkan kliennya tidak ada cacat dan sah menurut hukum.
“Gugatan dilakukan untuk merehabilitasi dan memperbaiki citra sang pemohon,” kata Razman kepada CNN Indonesia, Ahad (1/2) malam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.