ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU Melanggar Hukum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, untuk memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU merupakan tindakan melanggar hukum.

Menurut Dr. Jhon, pemberhentian pejabat karena dugaan pelanggaran disiplin berat harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika mekanisme tersebut tidak dilalui, maka tindakan Bupati Falen merupakan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara.

“Pejabat diberhentikan jika terjadi pelanggaran disiplin berat, harus melalui mekanisme pemeriksaan. Jika tidak, maka bupati telah melanggar hukum dan harus dihukum berat,” kata Dr. Jhon kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 28 Juni 2025 malam.

Baca Juga :  Viral Foto dan Video Mesra Diduga Bupati Nias Barat dan Kadis Pariwisata, Warganet: Cocok Suami Istri

Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kewenangan. Dr. Jhon menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan kepala daerah.

“Bupati telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid), karena pengangkatan Kadis Dukcapil menjadi kewenangan Mendagri. Maka keputusan bupati batal demi hukum, sehingga kadis tetap menduduki jabatan secara sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Commander Wish KAPOLDA NTT: Semangat Berbuat Baik untuk Diri, Institusi, dan Negara

Ia juga menyoroti teguran dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati TTU sebagai bentuk sanksi moral dan administratif. Menurutnya, teguran tersebut seharusnya dijadikan pelajaran agar Bupati segera memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang diberhentikan.

  • Bagikan