“Teguran dari Mendagri itu sebagai hukuman ringan. Maka perbaiki perbuatan yang salah dengan mengangkat kembali pejabat yang diberhentikan. Memalukan seorang kepala daerah ditegur, apakah bisa menjadi contoh bagi bawahan?” ujarnya.
Dr. Jhon juga mengecam praktik balas dendam dan politik balas jasa pasca pilkada yang kerap terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya, praktik semacam itu merusak sistem pemerintahan dan mencederai prinsip meritokrasi.
“Praktik balas dendam dan balas jasa dalam birokrasi pemerintahan tidak boleh lagi dipraktikkan setelah pilkada. Itu akan merusak birokrasi,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil TTU yang diberhentikan tetap memiliki hak sah untuk menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.
“Setahu saya, Kadis tetap masuk kantor seperti biasa dan memimpin dinas, sampai ada proses mutasi sesuai aturan yang berlaku. Keputusan bupati tidak mempunyai kekuatan berlaku karena dikeluarkan tanpa dasar wewenang,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











