ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU Melanggar Hukum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Teguran dari Mendagri itu sebagai hukuman ringan. Maka perbaiki perbuatan yang salah dengan mengangkat kembali pejabat yang diberhentikan. Memalukan seorang kepala daerah ditegur, apakah bisa menjadi contoh bagi bawahan?” ujarnya.

Dr. Jhon juga mengecam praktik balas dendam dan politik balas jasa pasca pilkada yang kerap terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya, praktik semacam itu merusak sistem pemerintahan dan mencederai prinsip meritokrasi.

“Praktik balas dendam dan balas jasa dalam birokrasi pemerintahan tidak boleh lagi dipraktikkan setelah pilkada. Itu akan merusak birokrasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Berbeda! Pengacara Kondang Malaka Ini Beri Penghargaan Kepada Kliennya Setelah Menang Perkara Barang Pusaka di Pengadilan Negeri Atambua

Ia menambahkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil TTU yang diberhentikan tetap memiliki hak sah untuk menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.

“Setahu saya, Kadis tetap masuk kantor seperti biasa dan memimpin dinas, sampai ada proses mutasi sesuai aturan yang berlaku. Keputusan bupati tidak mempunyai kekuatan berlaku karena dikeluarkan tanpa dasar wewenang,” tutupnya.

  • Bagikan