Soal rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier, menurut rekaman tersebut bukan alat bukti yang sah.
” Menyangkut CCTV, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kalau ada alat-alat elektronik rekaman dan sebagainya, kalau tidak direkam langsung oleh penyidik, nggak bisa dipakai sebagai alat bukti sah. CCTV Kafe Olivier, keberadaannya bukan direkam oleh penyidik, bukan juga diminta penyidik untuk direkam,” tegasnya.
Sumber : merdeka.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










