Sementara itu, UKL 2 yang dipimpin AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal melakukan patroli dan pemeriksaan di Royal Hotel & Bar, Oesapa Barat. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang tengah berkaraoke. Setelah diperiksa, diketahui bahwa beberapa di antaranya bukan warga lokal dan datang ke Kupang untuk berdagang.
“Terhadap para pengunjung dari luar daerah, kami berikan imbauan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya soal jam operasional dan larangan penyalahgunaan miras serta narkoba. Pengelola juga diingatkan untuk memperhatikan aspek perizinan dan usia pekerja,” ungkap Kombes Henry.
Peringatan di Point Pool and Lounge
Patroli juga dilakukan oleh tim UKL 3 yang dipimpin AKP Hadi Samsul Bahri di Point Pool and Lounge, Jalan Piet A. Tallo. Sebanyak 38 personel diturunkan untuk memantau aktivitas hiburan malam dan memberikan edukasi langsung kepada pengelola serta pengunjung tentang bahaya konsumsi minuman keras dan dampak negatif aksi premanisme.
“Semua kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kami pastikan kehadiran polisi di lapangan bukan untuk mengganggu aktivitas masyarakat, melainkan menjamin ketertiban dan keamanan,” tegas Kombes Henry.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilanjutkan secara berkala untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah NTT.
“Polda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung operasi ini dengan menjadi mitra kepolisian, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan tidak terlibat dalam praktik-praktik penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus digelar hingga seluruh wilayah hukum Polda NTT bersih dari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











