“Kami akan terus bergerak. Target kami bukan hanya penginapan, tapi juga warung remang-remang dan titik rawan lainnya. Kami ingin warga tahu bahwa mereka dilindungi,” katanya
Meski tak sedikit yang merasa terganggu, sebagian warga menyambut baik tindakan tegas ini. Mereka menaruh harapan pada langkah kepolisian untuk menertibkan ruang publik dari aktivitas yang berpotensi merusak norma dan ketentraman sosial.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu semua personel diminta untuk bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam setiap kegiatan operasi,” tegas AKBP Riki.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh satuan fungsi dan polsek jajaran telah diarahkan untuk melakukan pemetaan wilayah rawan, serta meningkatkan intensitas patroli dan penindakan.
Dalam operasi ini, pendekatan preventif dan represif akan berjalan seimbang, dengan mengedepankan langkah pencegahan namun tidak segan melakukan penegakan hukum bila diperlukan.
Diketahui, operasi ini berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 15 Mei 2025 -29 Mei 2025. Sasaran premanisme, kejahatan jalanan dan kejahatan konvensional lainnya yang berpotensi menjadi tempat praktik penyakit masyarakat, baik di area terbuka maupun tertutup
ami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu semua personel diminta untuk bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam setiap kegiatan operasi,” tegas AKBP Riki.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh satuan fungsi dan polsek jajaran telah diarahkan untuk melakukan pemetaan wilayah rawan, serta meningkatkan intensitas patroli dan penindakan.
Dalam operasi ini, pendekatan preventif dan represif akan berjalan seimbang, dengan mengedepankan langkah pencegahan namun tidak segan melakukan penegakan hukum bila diperlukan.
Diketahui, operasi ini berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 15 Mei 2025 -29 Mei 2025. Sasaran premanisme, kejahatan jalanan dan kejahatan konvensional lainnya yang berpotensi menjadi tempat praktik penyakit masyarakat, baik di area terbuka maupun tertutup
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











