ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kajati NTT Sidak Proyek Mangkrak Gedung Terpadu FKKH Undana Rp48,6 Miliar Gagal Selesai Tepat Waktu

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H.,melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), kini mangkrak, pada Kamis, 19 Juni 2025 siang.

Dalam kunjungannya, Kajati NTT didampingi Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. (Kasi 3 Intelijen), serta Umbu Hina Marawali, S.H., M.H. (Kasi 5 Intelijen).

Proyek gedung empat lantai senilai Rp. 48.692.000.000,- ini dibiayai melalui APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024. Namun sampai dengan saat ini, pembangunan masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.

Baca Juga :  Kapolres TTU Tegaskan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal Dilaksanakan Secara Transparan dan Profesional

Berdasarkan Operasi Intelijen Kejati NTT, dalam kunjungan di lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari hasil Operasi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya early warning system dan deteksi dini terhadap potensi kerugian keuangan negara, sekaligus mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Baca Juga :  Dukung Pelestarian Budaya, Pegawai Kejati NTT akan Kenakan Pakaian Daerah Setiap Jumat

Dalam keterangannya Zet Tadung Allo di lokasi menegaskan “Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik. Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” kata Zet Tadung Allo.

Baca Juga :  Mantan Kapolda NTT Lolos Seleksi Tertulis Calon Pimpinan KPK

Dia juga menekankan bahwa apabila para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, seharusnya pembangunan diselesaikan meskipun mengalami kerugian.

Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, maka generasi muda menjadi korban karena proses pendidikan mereka tertunda.

“Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai,” ujar Kajati.

  • Bagikan