KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H.,melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana), kini mangkrak, pada Kamis, 19 Juni 2025 siang.
Dalam kunjungannya, Kajati NTT didampingi Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. (Kasi 3 Intelijen), serta Umbu Hina Marawali, S.H., M.H. (Kasi 5 Intelijen).
Proyek gedung empat lantai senilai Rp. 48.692.000.000,- ini dibiayai melalui APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024. Namun sampai dengan saat ini, pembangunan masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.
Berdasarkan Operasi Intelijen Kejati NTT, dalam kunjungan di lapangan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari hasil Operasi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya early warning system dan deteksi dini terhadap potensi kerugian keuangan negara, sekaligus mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam keterangannya Zet Tadung Allo di lokasi menegaskan “Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik. Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” kata Zet Tadung Allo.
Dia juga menekankan bahwa apabila para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, seharusnya pembangunan diselesaikan meskipun mengalami kerugian.
Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, maka generasi muda menjadi korban karena proses pendidikan mereka tertunda.
“Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai,” ujar Kajati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











