Kuasa hukum ML, Hangry Pah dan Roy Messakh, SH, mengungkapkan bahwa selain menjalin hubungan dan menghamili wanita tersebut, terlapor juga diduga telah tinggal bersama serta membawa sejumlah aset bersama milik keluarga.
“Terlapor belum bercerai, tetapi sudah melakukan peminangan dan hidup bersama dengan wanita lain. Bahkan beberapa aset bersama juga dibawa,” ungkap kuasa hukum.
Saat ini, pelapor bersama anaknya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda NTT.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Dinas P dan K Sudah Mem BAP Oknum Kepsek ini
Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas P dan K Kota Kupang Okto Naiboho membenarkan kasus ini. Dia menyebutkan sesuai laporan isterinya oknum Kepsek ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.
“ Benar, kasus oknum Kepsek SMPN 16 JS, telah kami tangani sesuai pengaduan isterinya. Kami sudah memeriksa, mem BAP yang bersangkutan. Saat ini berkasnya sudah di meja Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.Akan disampaikan kepada Pak Walikota untuk mengambil keputusan ,” kata Okto Naiboho kepada Media ini Rabu (8/4).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











