ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Anggota Polres Sikka Diduga Intimidasi dan Paksa Pelayan Pub Layani Hubungan Intim

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Gedung Markas Komando Polres Sikka ( Ipda Leonardus)

“Hasil pemeriksaan sementara, tudingan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan proses pendalaman tetap berjalan. Propam disebut masih mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

“Namun, penyidik Propam terus mendalami isu kasus ini. Semua informasi tetap kami telusuri,” lanjut Ipda Leonardus.

Ia menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, apalagi jika berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

“Jika hasilnya nanti terbukti, maka oknum Aipda PCM akan ditindak dan disanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Waduh :  Joni Bani, Anak Durhaka ! Tegah Bunuh Bapaknya Hanya Karena Menolak Jual Sapi

Seperti diberitakan media ini sebelumnya Polres Sikka Tetapkan Pasutri Tersangka Eksploitasi 13 Perempuan Asal Jawa Barat. Keduanya adalah Yoseph alias YCGW dan Arina  alias MAAR pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat.

Kapolres Sikka, Bambang Supeno melalui Kasi Penmas Humas Polres Sikka, Leonard Tunga, Selasa 24 Februari 2026 menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga :  Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak , Proses Hukumnya Dipastikan Transparan

Ini  karena dalam gelar perkara Senin, 23 Februari 2026 dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Reinhard Dionisius Siga ditemukan unsur dugaan TPPO dinyatakan telah terpenuhi.

“Unsur dugaan TPPO terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga kedua pemilik usaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Leonard Tunga ( 24/2).

Ipda Leonard menyebutkan Pasal yang disangkakan yakni pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Pance Sopacua Resmi Polisikan Christo Kolimo

“ Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar) ,” sebut Ipda Leonard.

Ke depan lanjut Ipda Leonard, penyidik akan merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

  • Bagikan