ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Oknum Anggota Polres Sikka Diduga Intimidasi dan Paksa Pelayan Pub Layani Hubungan Intim

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Gedung Markas Komando Polres Sikka ( Ipda Leonardus)

MAUMERE, fokusnusatenggara.com  —  Seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Sikka berinisial Aipda PCM diduga melakukan tindakan intimidasi dan pemaksaan terhadap sejumlah pelayan perempuan (ladis) di Eltras Cafe Bar dan Karoke. Oknum tersebut disebut-sebut selama ini menjadi “beking” di tempat hiburan malam itu.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal pub menyebutkan, dugaan perilaku tidak pantas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Para pelayan disebut merasa takut untuk melapor karena yang bersangkutan merupakan aparat kepolisian aktif.

“Sudah lama terjadi. Dia sering dalam keadaan mabuk paksa pelayan ladis pub untuk layani dia hubungan intim,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Gara –Gara Urusan Sapi Masuk Kebun, Polisi Geledah dan Sita Tiga Pucuk Senjata Milik Melkisedek Paijo di Rumahnya

Menurut sumber tersebut, tindakan oknum Aipda PCM tidak hanya berupa tekanan verbal, tetapi juga disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia disebut membawa dan memperlihatkan senjata api dinasnya kepada para pelayan.

“Tak segan-segan kadang todong pakai senjata organik Polri. Karena takut, para ladis layani dia,” lanjut sumber tersebut.

Situasi itu membuat para pekerja di tempat hiburan malam tersebut berada dalam tekanan psikologis. Mereka mengaku terpaksa menuruti permintaan oknum aparat tersebut demi menghindari ancaman dan potensi kekerasan.

Sumber juga menyebutkan, posisi Aipda PCM yang diduga menjadi beking membuat manajemen pub sulit mengambil tindakan tegas. Keberadaannya justru disebut memberi rasa tidak aman bagi para pekerja perempuan di lokasi itu.

Baca Juga :  Edan! Pelajar 14 Tahun di Sikka NTT Diperkosa Saat Hendak Ikut Doa Rosario

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini memicu keprihatinan sejumlah pihak. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana, termasuk dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan senjata api dinas.

Kasusnya Sudah Ditangani Propam Polres Sikka

Kapolres Sikka AKBP Bambang Suleno melalui Kasi Penmas Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota berinisial Aipda PCM dalam kasus beking tempat hiburan malam Eltras Café, Pub dan karoke, paksa ladis minta hubungan intim  serta dugaan penodongan senjata api terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Kasus Kematian Linda Brand 12 Tahun Lalu P21, Suaminya Erik Mela Ditangkap

Ipda Leonardus menegaskan bahwa oknum anggota tersebut telah diperiksa oleh Unit Propam menyusul pemberitaan dan isu yang beredar di tengah masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

“Ya, dia sudah diperiksa penyidik Propam terkait berita dugaan bekingan serta isu menerima setoran dari pengelola pub,” jelas Ipda Leonardus saat dikonfirmasi.

Selain dugaan beking dan penerimaan setoran dari pengelola Eltras Cafe Bar dan Karoke, pemeriksaan juga mencakup isu dugaan penodongan senjata api terhadap seorang perempuan berinisial N (20).

  • Bagikan