KUPANG,fokusnusatenggara.com – Sikap KPUD Kabupaten Kupang melarang wartawan liput kegiatan Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kupang peserta Pilkada Kabupaten Kupang 2024 dinilai sangat memalukan.
“ Iini sikap yang sangat memalukan. Karena itu KPUD secara lembaga dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada wartawan dan media, sebelum insiden itu berbuntut panjang ,” tegas angota DPRD NTT Winston Neil Rondo ( 24/9).
Di mana-mana lanjut Winston, media selalu diberikan tempat utama karena mereka yang memberitakan agar rakyat tahu apa yang terjadi. “ Saya tidak tahu apakah ini by skenario pimpinan atau masalah teknis, tapi ini sangat memalukan,” ujar Winston kesal.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, tugas wartawan dan media atau pers untuk peliputan kegiatan Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024 sangat penting, untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada lebih dari 200 ribu pemilih yang akan mengikuti Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
“ Ketika KPUD melarang kegiatan peliputan Pilkada, sekalipun itu di Kantor KPUD Kabupaten Kupang sama saja dengan membatasi penyebaran informasi kepada masyarakat Kabupaten Kupang ,” jelas Wisnton Neil Rondo.
“Media sangat dibutuhkan untuk menginformasikan kepada 200 ribu lebih pemilih tentang siapa saja calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada nanti,” tambah dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.