Karena itu Winston mendesak agar Ketua KPU beserta jajarannya segera menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh awak media yang hadir saat itu.
“KPU harus segera meminta maaf secara terbuka kepada para wartawan. Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele,” tegas Winston.
Seperti diberitakan media, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang pada Senin (23/09), sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan online dilarang mengambil gambar. Melalui Master of Ceremony (MC), larangan tersebut disampaikan ketika para wartawan hendak mengambil gambar penarikan nomor urut yang dilakukan oleh para calon Wakil Bupati.
“Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak berada di lintasan paling depan, samping kiri dan kanan kecuali dari Event Organizer,” ucap MC dengan nada tegas.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, para wartawan langsung melakukan aksi protes dengan cara walk out dari tempat acara berlangsung. Aksi walk out tersebut menjadi simbol perlawanan spontan atas tindakan yang dianggap menghalangi tugas jurnalis dalam menyampaikan informasi yang objektif dan transparan kepada masyarakat.
Insiden ini memicu perdebatan publik, terutama terkait bagaimana seharusnya KPU bersikap dalam memperlakukan media sebagai pilar penting dalam demokrasi. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari KPU Kabupaten Kupang terkait permintaan maaf dan klarifikasi resmi atas insiden yang terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











