6.Akwan Anas, S.H., M.H. – Kajari Sumba Timur
7.Teddy Rorie, S.H., M.H. – Kajari Flores Timur
8.Adi Rifani, S.H., M.H. – Kajari Ende
9.Nurul Hidayat, S.H., M.H. – Kajari Ngada
Rotasi ini merupakan bagian dari proses mutasi dan promosi yang didasarkan pada evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.
Empat Strategi Penegakan Hukum Berdampak
Dalam sambutannya, Kajati NTT Zet Tadung Allo menegaskan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, tetapi bagian dari strategi institusi dalam merespons dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Ia menyampaikan empat strategi utama Kejati NTT dalam mewujudkan penegakan hukum yang berdampak:
- Penguatan integritas aparatur Kejaksaan
- Pemberantasan korupsi yang tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat
- Percepatan penyelesaian perkara secara berkeadilan
- Optimalisasi pemulihan aset dan keuangan negara
Selain itu, Kajati juga menekankan pentingnya spiritualitas, keseimbangan hidup, loyalitas kepada institusi, dan tanggung jawab moral. “Jabatan itu adalah titipan Tuhan. Integritas jaksa harus lahir dari nilai-nilai iman, keluarga, dan pengabdian pada negara,” ujarnya.
Harapan Baru bagi Penegakan Hukum di NTT
Pelantikan ini diharapkan menjadi titik tolak baru bagi Kejati NTT dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berdampak bagi masyarakat NTT.
Kajati juga memberikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdiannya, serta menyampaikan ucapan selamat kepada para istri pejabat yang baru dilantik. “Peran istri sangat penting sebagai pendamping dan penopang keberhasilan tugas suami sebagai aparat penegak hukum,” tandasnya.
Mengakhiri sambutan, Kajati Zet Tadung Allo berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menjadi agen perubahan positif bagi masyarakat dan institusi Kejaksaan di tanah Flobamora.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











