KUPANG,fokusnusatneggara.com- Aparat kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Satgas Human Trafficking, Rabu, 24 Agustus 2016 siang, melakukan penggeledahan terhadap penampungan PT. Mafan Samudera, agen penyalur TKI di Kelurahan Penfui Timur, Kabupaten Kupang.
Penggeledehan ini, dilakukan atas pengembangan kasus dengan tersangka ST, petugas lapangan yang bekerja pada PT. Mafan Samudera, yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil amankan beberapa barang bukti tambahan berupa, 54 paspor TKI beserta KTP dan Akte Kelahiran, 1 unit CPU dan monitor komputer, serta beberapa dokumen perijinan.
Ketua Satgas Human Trafficking Polres Kupang, AKPB Ajie Indra Dwiatma, melalui AKP Kurniawan Daeli, yang memimpin penggeledahan tersebut kepada wartawan menjelaskan, target penggeledahan adalah YW, pimpinan cabang PT. Mafan Samudera. Namun pada saat penggeledahan, YW berhasil kabur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.