ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Modus Tilang Ala Oknum Anggota Lantas Polresta Hanya Untuk Lecehkan Siswi SMK Ini

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil langkah cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu Muhamad Risky dan Bunga selaku korban telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.

Selanjutnya pada Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kepada wartawan menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.

Baca Juga :  Kapolres Belu Tegaskan Bripka AMN Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Ditahan

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin 05 Mei 2025.

Baca Juga :  Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo

Lebih lanjut, Chandra menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“ Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.

Kabidhumas Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu dikedepankan.

  • Bagikan