ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Kejati NTT Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa metode ini membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat penyelesaian hukum dengan lebih efisien dan berkeadilan.

Solusi Damai untuk Harmoni Sosial

Dengan penghentian penuntutan ini, Kejati NTT berharap dapat menciptakan harmoni sosial serta mencegah konflik berkepanjangan. Pendekatan keadilan restoratif dinilai sebagai solusi efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat NTT.

Baca Juga :  Ipda Rudi Soik Belum Menjalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik

Melalui langkah ini, Kejati NTT terus berkomitmen menjadi pelopor penerapan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan lokal.

  • Bagikan