“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa metode ini membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat penyelesaian hukum dengan lebih efisien dan berkeadilan.
Solusi Damai untuk Harmoni Sosial
Dengan penghentian penuntutan ini, Kejati NTT berharap dapat menciptakan harmoni sosial serta mencegah konflik berkepanjangan. Pendekatan keadilan restoratif dinilai sebagai solusi efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat NTT.
Melalui langkah ini, Kejati NTT terus berkomitmen menjadi pelopor penerapan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











