Jakarta, fokusnusatenggara.Com — Mantan Kapolda NTT Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH bersama tiga Jenderal Polisi lainnya berhasil lolos seleksi tertulis sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lainnya adalah Komjen Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., , Irjen Pol. Drs. Didik Agung Widjanarko, SH., MH., dan Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, M.Si. Keempat Jenderal tersebut akan bersaing dengan 36 calon lainnya yang juga lolos dalam seleksi ini, termasuk tokoh-tokoh terkenal seperti Johan Budi, mantan Juru Bicara KPK, serta Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Profil Singkat Para Kandidat.
- Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH.
Komjen Setyo, yang lahir pada 29 Juni 1967, saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI sejak 22 Maret 2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadikannya figur yang akrab bagi masyarakat NTT.
- Komjen Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si.
Lahir pada 19 Januari 1969, Komjen Ridwan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sejak 8 September 2023. Sebelumnya, ia juga dikenal sebagai Kapolda Sumatera Utara.
- Irjen Pol. Drs. Didik Agung Widjanarko, SH., MH.
Lahir pada 27 September 1966, Irjen Didik saat ini menjabat sebagai Irwil III Itwasum Polri sejak 26 Juni 2024. Karirnya dalam kepolisian telah membawanya ke berbagai posisi strategis di tubuh Polri.
- Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, M.Si.
Irjen Djoko, yang lahir pada 7 November 1967, saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sejak 14 Oktober 2023. Sebelum itu, ia juga dikenal sebagai perwira yang memiliki rekam jejak baik di berbagai wilayah tugasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.