Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di sejumlah kios dan toko,” jelas IPTU Rizaldi.
Ia menambahkan, modus operandi tersangka terbilang sederhana namun berbahaya, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan YHS sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif tersangka melakukan perbuatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Tersangka YHS diduga melakukan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” jelas IPTU Rizaldi Haris.
“ Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar ,” tambah IPTU Rizaldi Haris.
Polres TTU mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











