ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahasiswi Unimor Asal Malaka Diciduk Polisi Karena Mengedarkan Uang Palsu Yang Dicetak Sendiri

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di sejumlah kios dan toko,” jelas IPTU Rizaldi.

Ia menambahkan, modus operandi tersangka terbilang sederhana namun berbahaya, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan YHS sebagai tersangka.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjaring Operasi Pekat Bersama WIL

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif tersangka melakukan perbuatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Tersangka YHS diduga melakukan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” jelas IPTU Rizaldi Haris.

“  Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar ,” tambah IPTU Rizaldi Haris.

Baca Juga :  Kapolres Apresiasi Pentas Budaya dalam Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTU

Polres TTU mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

  • Bagikan