Dijelaskan, korban sebelumnya menghubungi saksi TB (38) meminta mengantarnya ke gereja untuk beribadah, namun tidak mengantar karena masih mengikuti acara wisuda.
Beberapa saat kemudian saksi kembali menghubungi korban tetapi tidak direspon, sehingga saksi segera ke kos korban di TDM.
“ TB yang tidak merespon telepon pacarnya YSF segera datang ke kos dan memanggil korban namun tidak dijawab. Saksi coba membuka pintu tetapi terkunci, saksi lalu memeriksa jendela yang tidak terkunci dan melihat ke dalam kamar, didapati korban dalam keadaan gantung diri menggunakan kain yang terlilit di leher korban,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Sabtu 30 November 2024.
Melihat hal itu, saksi TB lalu memberitahukan ke ibu kos, dan segera disampaikan ke warga sekitar untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Anggota piket fungsi dan inafis dipimpin Kanit SPKT tiba di tkp, langsung memasang garis polisi, olah dan amankan tkp dari warga yang mendatangi lokasi kejadian tersebut,” kata Kapolresta lagi dikutip Tribratanews Kupang Kota.
Pada tengah malam, tambah Kombes Aldinan Manurung, setelah selesai olah tkp, Tim Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang segera membawa jenasah korban dengan menggunakan mobil ambulans untuk dilakukan visum guna mencari penyebab kematian korban.
“Jenasah korban saat ini masih disemayamkan di ruangan pemulasaran jenasah, dan keluarga (orang tua) korban yang telah tiba dari Kabupten TTS, menolak untuk dilakukan otopsi,” katanya.
Penyidik yang menangani kejadian tragis ini, kemudian membuat surat pernyataan penolakan otopsi, dan jenasah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
“Karena keluarga menolak dilakukan otopsi guna mencari penyebab atas kematian korban, kemudian keluarga menandatangani surat penolakan otopsi atas jasad korban,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











