ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Kredit Fiktif Bank NTT Capem Weliman, Tersangka Gunakan KTP Nasabah Cairkan Rp 1, 5 miliar

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com — Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengaku telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Weliman, Betun.

Pengembalian berkas perkara oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.

“Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana kredit fiktif Bank NTT Cabang Pembantu ( Cappem) Weliman Betun  disertai petunjuk untuk dipenuhi penyidik Polda NTT,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Intel Militer Indonesia di Intan Jaya, Polri Membantah

Berdasarkan berkas perkara yang diteliti jelas Raka Putra ditemukan kredit yang diberikan tersangka FAMBS, tidak sesuai dengan SOP dengan memakai identitas nasabah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, lanjut dia, pada saat pencairan kredit tersebut diberikan kepada orang lain dan sebagian dana digunakan oleh tersangka untuk keperluan usaha.

“Setelah cair, kredit itu macet saat pandemi Covid – 19, yang mengakibatkan usaha debitur tidak mampu mengcover angsuran setiap bulannya,” jelas Raka Putra.

Baca Juga :  Terlibat Suap Hakim, Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Ditahan,  Sedangkan Suaminya Edward Tannur tidak Terlibat

Ditambahkan Raka Putra, adapun debitur yang digunakan KTP oleh tersangka untuk melakukan kredit pada Bank NTT Capem Weliman, Betun, tidak sesuai dengan SOP perbankan serta beberapa debitur yang tersangka gunakan untuk mengajukan kredit diantaranya:

1.YNS senilai Rp 250. 000. 000 (semuanya dipakai tersangka

2. JO senilai Rp 250. 000. 000 (semuanya dipakai tersangka)

3.BY senilai Rp 500. 000. 000 (semuanya dipakai tersangka)

  • Bagikan