KUPANG,fokusnusatenggara.com — Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengaku telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana kredit fiktif pada Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Weliman, Betun.
Pengembalian berkas perkara oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda NTT.
“Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana kredit fiktif Bank NTT Cabang Pembantu ( Cappem) Weliman Betun disertai petunjuk untuk dipenuhi penyidik Polda NTT,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kamis 30 Oktober 2025.
Berdasarkan berkas perkara yang diteliti jelas Raka Putra ditemukan kredit yang diberikan tersangka FAMBS, tidak sesuai dengan SOP dengan memakai identitas nasabah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, lanjut dia, pada saat pencairan kredit tersebut diberikan kepada orang lain dan sebagian dana digunakan oleh tersangka untuk keperluan usaha.
“Setelah cair, kredit itu macet saat pandemi Covid – 19, yang mengakibatkan usaha debitur tidak mampu mengcover angsuran setiap bulannya,” jelas Raka Putra.
Ditambahkan Raka Putra, adapun debitur yang digunakan KTP oleh tersangka untuk melakukan kredit pada Bank NTT Capem Weliman, Betun, tidak sesuai dengan SOP perbankan serta beberapa debitur yang tersangka gunakan untuk mengajukan kredit diantaranya:
1.YNS senilai Rp 250. 000. 000 (semuanya dipakai tersangka
2. JO senilai Rp 250. 000. 000 (semuanya dipakai tersangka)
3.BY senilai Rp 500. 000. 000 (semuanya dipakai tersangka)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











