ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lingkar Madani Pertanyakan : Kejagung Dilarang Usut Korupsi, Berprestasi Malah Dilucuti Kewenangannya

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Kalau mengacu undang-undang kan perkara di bawah Rp.1 miliar diserahkan di luar KPK, sedang yang di atas Rp.1 miliar kewenangan ada di KPK. Kalau dengan penghilangan kewenangan penyidikan korupsi ini maka kejaksaan sudah tidak bisa lagi menangangi perkara korupsi,” kata Ray Rangkuti.

Diungkapkan Ray Rangkuti, saat ini Kejagung sangat ganas dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Tidak hanya membongkar sampai ke tingkat para pejabat negara dan menteri, tapi nilai korupsinya juga mencapai triliunan rupiah.  Pada saat yang sama KPK prestasinya semakin meredup.

“Ini aneh, organisasi yang berprestasi (kejaksaan) kewenangannya dilucuti, organisasi yang melempem kewenangannya ditambah. Ini cara berpikir apa?” ungkapnya.

Baca Juga :  Karena Perempuan, Polisi Bunuh Polisi ! Dua Perwira Bunuh Brigadir Muhammad Nurhadi

Ray mengatakan, elemen masyarakat sipil akan menolak jika benar akan ada pelucutan kewenangan kejaksaan menyidik perkara korupsi.  Seharusnya, lanjut Ray, kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diperkuat, bukan malah dilucuti.

  • Bagikan