“Kalau mengacu undang-undang kan perkara di bawah Rp.1 miliar diserahkan di luar KPK, sedang yang di atas Rp.1 miliar kewenangan ada di KPK. Kalau dengan penghilangan kewenangan penyidikan korupsi ini maka kejaksaan sudah tidak bisa lagi menangangi perkara korupsi,” kata Ray Rangkuti.
Diungkapkan Ray Rangkuti, saat ini Kejagung sangat ganas dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Tidak hanya membongkar sampai ke tingkat para pejabat negara dan menteri, tapi nilai korupsinya juga mencapai triliunan rupiah. Pada saat yang sama KPK prestasinya semakin meredup.
“Ini aneh, organisasi yang berprestasi (kejaksaan) kewenangannya dilucuti, organisasi yang melempem kewenangannya ditambah. Ini cara berpikir apa?” ungkapnya.
Ray mengatakan, elemen masyarakat sipil akan menolak jika benar akan ada pelucutan kewenangan kejaksaan menyidik perkara korupsi. Seharusnya, lanjut Ray, kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diperkuat, bukan malah dilucuti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











