LEWOLEBA,fokusnusatenggara.com-Pihak penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam waktu dekat ini akan lakukan gelar perkara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun 2011, di KPU Lembata, NTT.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Abdurhaman Aba Mean, menegaskan hal tersebut kepada fokusnusatenggara.com di Mapolres Lembata siang tadi. Menurutnya, pengumpulan data serta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini sudah dilakukan. “Ada kerugian negara sekitar Rp. 500 Milliar, yang diakibatkan oleh pengelolaan yang salah dalam Pilkada Lembata Tahun 2011. Untuk itu kita masih perlu koordinasi dengan pihak BPK guna memeriksa detail kerugian,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.