Akibat kejadian itu, Brigpol Hiskia Loudoe mengalami memar di kepala, bahu, dan kedua tangan, sementara Bripda Putu Aspriana mengalami memar pada punggung belakang.
Lima Tersangka Ditahan
Polda NTT bergerak cepat menindak kasus ini. Sejak laporan polisi dibuat pada malam kejadian, penyidik Ditreskrimum melakukan pemeriksaan saksi, memeriksa para terlapor, menggelar perkara, dan meningkatkan status kasus dari lidik ke sidik dalam waktu kurang dari 48 jam.
“Lima tersangka resmi ditahan sejak 25 November 2025. Mereka adalah SA Saduk, O Alfino, NR Muda, SP Lamawato, dan AM Soge,” terang Kombes Henry.
Ia menyebutkan penyebab utama pengeroyokan ini adalah kondisi para pelaku yang terpengaruh alkohol.
“Para pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak mampu mengontrol emosi, sehingga terjadi salah paham berujung pengeroyokan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebih yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bahwa miras bisa merusak diri sendiri dan orang lain. Hormati pengguna jalan, jaga etika, dan jangan mudah terpancing emosi,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











