Menyadari hal itu, RNN kemudian bangun dan berdiam diri. Ia merasa takut. Ia mencoba memastikan keberadaan pelaku Briptu AN. Tak lama kemudian, terdengar suara dari luar kamar.
“Ka RNN, main ko?” kata terduga pelaku Briptu AN di sekitar jendela.
“Ka RNN, beta j*l*t ko,” ujarnya.
Mendengar ucapan itu, membuat RNN terkejut dan gemetar ketakutan.
“Siapa yang tidak syok kata-kata itu keluar dari jendela. Suara itu beta kenal. Mau siapa lagi?” ujar RNN menduga.
Setelah itu, terduga pelaku Briptu AN seperti duduk dan sempat menyalakan korek di depan kamar kos. Ucapan tidak senonoh itu kembali terdengar, dan RNN pun berteriak sekeras-kerasnya memanggil pemilik kosan.
“Siapa tuh di luar? Opa, opa, opa,” teriak RNN.
Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku Briptu AN masih berada di sekitar kosan.
“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00,” ungkapnya.
RNN dan Briptu AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya. Usai kejadian, istri AN, setelah mendengar cerita RNN mendorong untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.
Setelah waktu berlalu, Briptu AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.
“Kalau mau lapor, lapor,” kata Briptu AN kepada RNN.
RNN menyebut, Briptu AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN Juga Melapor
Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan demikian, pada hari yang sama, Briptu AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (kupang.tribunnews.com ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











