ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap RNN dan KDRT Aniaya Isteri, Briptu AN Ditahan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Sumba Timur

Menyadari hal itu, RNN kemudian bangun dan berdiam diri. Ia merasa takut. Ia mencoba memastikan keberadaan pelaku Briptu AN. Tak lama kemudian, terdengar suara dari luar kamar.

“Ka RNN, main ko?” kata terduga pelaku Briptu AN di sekitar jendela.

“Ka RNN, beta j*l*t ko,” ujarnya.

Mendengar ucapan itu, membuat RNN terkejut dan gemetar ketakutan.

“Siapa yang tidak syok kata-kata itu keluar dari jendela. Suara itu beta kenal. Mau siapa lagi?” ujar RNN menduga.

Setelah itu, terduga pelaku Briptu AN seperti duduk dan sempat menyalakan korek di depan kamar kos. Ucapan tidak senonoh itu kembali terdengar, dan RNN pun berteriak sekeras-kerasnya memanggil pemilik kosan.

Baca Juga :  TPNPB OPM Umumkan Duka Nasional Atas Meninggalnya Brigjen Danial Gobay

“Siapa tuh di luar? Opa, opa, opa,” teriak RNN.

Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku Briptu AN masih berada di sekitar kosan.

“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00,” ungkapnya.

RNN dan Briptu AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya. Usai kejadian, istri AN, setelah mendengar cerita RNN mendorong untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Supervisi di Polres Sumba Timur, Kabidhumas Polda NTT : Tingkatkan Potensi Kehumasan

“Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.

Setelah waktu berlalu, Briptu AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.

“Kalau mau lapor, lapor,” kata Briptu AN kepada RNN.

RNN menyebut, Briptu AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan, Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Personel Polri dan Bea Cukai

Istri AN Juga Melapor

Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dengan demikian, pada hari yang sama, Briptu AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (kupang.tribunnews.com ).

  • Bagikan