Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marthen Rupiasa, kembali menyoroti penghitungan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar yang dilakukan oleh Politeknik Kupang.
Menurutnya, penghitungan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang.
“Penghitungan kerugian negara oleh Politeknik Kupang itu tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya yang menghitung adalah BPK, BPKP, atau akuntan publik bersertifikat yang ditunjuk secara resmi,” kata Marthen.
Ia juga menyinggung keterangan notaris terkait penerbitan cover note yang dinilai justru menguatkan posisi terdakwa.
Marthen merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga independen dan berkompeten.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk kejelasan aliran dana serta keabsahan penghitungan kerugian negara, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











