ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Paskalia Pertanyakan BPR Christa Jaya yang Diduga Terima Dana Belum Tersentuh Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marthen Rupiasa, kembali menyoroti penghitungan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar yang dilakukan oleh Politeknik Kupang.

Menurutnya, penghitungan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang.

“Penghitungan kerugian negara oleh Politeknik Kupang itu tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang. Seharusnya yang menghitung adalah BPK, BPKP, atau akuntan publik bersertifikat yang ditunjuk secara resmi,” kata Marthen.

Baca Juga :  Kejati NTT Mewujudkan Keadilan Humanis melalui Restorative Justice Untuk Kasus Marthinus Liu

Ia juga menyinggung keterangan notaris terkait penerbitan cover note yang dinilai justru menguatkan posisi terdakwa.

Marthen merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh lembaga independen dan berkompeten.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk kejelasan aliran dana serta keabsahan penghitungan kerugian negara, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

  • Bagikan