Dionisius bersikeras uang tunai Rp104 juta telah diserahkan langsung kepada Nano, sementara Nano terus membantah. Adu argumen berlangsung berjam-jam hingga keduanya nyaris bentrok fisik dan harus dilerai penyidik. Selain itu, Nano juga disebut menjanjikan imbalan Rp50 juta kepada anggota Pokja jika perusahaan yang didukungnya memenangkan tender.
“Dia tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum tender dimulai. Ini indikasi kuat adanya pengaruh politik dalam proses pengadaan,” ujar Mourest.
Penyidik telah menyita handphone milik Nano Djogo yang diyakini menyimpan bukti penting berupa rekaman percakapan, komunikasi strategis, dan kemungkinan percakapan dengan oknum-oknum lain dalam lingkaran kekuasaan. Mourest menegaskan, pihaknya akan terus memperluas penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi ini ditindak.
“Tidak ada yang kebal. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar sampai ke akarnya,” tegasnya.
Dalam kasus proyek Wae Ces, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yaitu Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), Stevanus Kopong Miten (Konsultan pengawas dari Decont Mitra Consulindo), A.S. Umbu Dangu (PPK I), dan Johanes Gomeks (PPK II). Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari.
Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,35 miliar akibat berbagai penyimpangan seperti laporan fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai, dan dokumen perencanaan tak relevan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan menunjukkan pola yang sama dalam dua proyek irigasi ini: tekanan politik, manipulasi proses lelang, pembuatan dokumen fiktif, dan pembagian fee kepada “penghubung” dan oknum pejabat.
Dua proyek ini hanyalah bagian dari skema yang lebih besar. Kejati NTT sedang mendalami indikasi penyimpangan dalam tiga proyek irigasi strategis senilai total Rp44,045 miliar, yaitu DI Wae Ces (Manggarai, 2021) senilai Rp3,84 miliar, DI Mataiayang (Sumba Timur, 2022) Rp2,29 miliar, dan DI Luwurweton (Ngada, 2021)senilai Rp10,25 miliar. ( Penatimor.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











