ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Irigasi Luwurweton Ngada, Nano Djogo Diduga Terima Fee Rp780 Juta, Memanas Saat Konfrontasi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dionisius bersikeras uang tunai Rp104 juta telah diserahkan langsung kepada Nano, sementara Nano terus membantah. Adu argumen berlangsung berjam-jam hingga keduanya nyaris bentrok fisik dan harus dilerai penyidik. Selain itu, Nano juga disebut menjanjikan imbalan Rp50 juta kepada anggota Pokja jika perusahaan yang didukungnya memenangkan tender.

“Dia tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum tender dimulai. Ini indikasi kuat adanya pengaruh politik dalam proses pengadaan,” ujar Mourest.

Penyidik telah menyita handphone milik Nano Djogo yang diyakini menyimpan bukti penting berupa rekaman percakapan, komunikasi strategis, dan kemungkinan percakapan dengan oknum-oknum lain dalam lingkaran kekuasaan. Mourest menegaskan, pihaknya akan terus memperluas penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi ini ditindak.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Anggota DPRD NTT Dipolisikan

“Tidak ada yang kebal. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar sampai ke akarnya,” tegasnya.

Dalam kasus proyek Wae Ces, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yaitu Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), Stevanus Kopong Miten (Konsultan pengawas dari Decont Mitra Consulindo), A.S. Umbu Dangu (PPK I), dan Johanes Gomeks (PPK II). Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari.

Baca Juga :  Maria Avelina Gugat Pegawai Bank di Maumere, Tuntut Pengakuan Anak dan Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2,35 miliar akibat berbagai penyimpangan seperti laporan fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai, dan dokumen perencanaan tak relevan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan menunjukkan pola yang sama dalam dua proyek irigasi ini: tekanan politik, manipulasi proses lelang, pembuatan dokumen fiktif, dan pembagian fee kepada “penghubung” dan oknum pejabat.

Baca Juga :  Kasus PKDRT Anggota BIN P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

Dua proyek ini hanyalah bagian dari skema yang lebih besar. Kejati NTT sedang mendalami indikasi penyimpangan dalam tiga proyek irigasi strategis senilai total Rp44,045 miliar, yaitu DI Wae Ces (Manggarai, 2021) senilai Rp3,84 miliar, DI Mataiayang (Sumba Timur, 2022) Rp2,29 miliar, dan DI Luwurweton (Ngada, 2021)senilai Rp10,25 miliar. ( Penatimor.com)

 

  • Bagikan