Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 14 Juni 2026, Ania melaporkan dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao. Laporannya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/126/VI/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT terkait dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ania juga mengaku kekerasan yang dialaminya bukan hanya sekali. Selama tinggal bersama suaminya, ia mengaku kerap menjadi korban kekerasan fisik hanya karena persoalan sepele.
“Sedikit-sedikit dia pukul saya. Selama tinggal bersama, hampir terus saya mengalami kekerasan. Saya bertahan karena memikirkan kedua anak yang masih kecil, tetapi akhirnya saya memilih melapor supaya mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
Karena merasa tidak lagi aman, Ania memutuskan kembali ke rumah orang tuanya. Ia bahkan mengaku sempat meminta bantuan polisi agar dapat bertemu kedua anaknya yang saat itu masih bersama suaminya. Menurutnya, meski sempat dimediasi dan didampingi polisi, dugaan kekerasan kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aipda Ony Mbolik, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
“Kasusnya sementara ditangani di Satreskrim. Sudah ada SP2HP yang diberikan kepada pelapor. Kami berharap korban bersabar karena perkara ini tetap akan ditangani hingga tuntas,” kata Aipda Ony Mbolik ( 15/7)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











