ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kodaeral VII Gagalkan 13,61 Ton Miras Ilegal Antar Pulau di Pelabuhan Bolok

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa salah satu sopir, berinisial UARM, mengaku membeli Moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang.

Sopir kedua, berinisial KRPPD, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut. Seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.

Dankodaeral VII, Laksda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kodaeral VII dalam menjaga wilayah perairan dari kegiatan illegal melalui kerja keras dan koordinasi yang baik antara intelijen dan Pomal menghadapi ancaman kegiatan illegal di wilayah maritim.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati NTT Sita Rp1,5 Miliar Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang

“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tegas Laksda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M.Tr.Opsla.

Dengan tekad kuat dan dedikasi tinggi, Kodaeral VII tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kegiatan illegal di/lewat laut di wilayah tanggung jawabnya

  • Bagikan