ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT MOU Dengan  Pemprov dan Pemkab/Kota Terapkan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggandeng Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT dalam penerapan pidana kerja sosial bagi tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemprov NTT, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT, di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Gubernur NTT, Emanuel Melki Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah. Menurutnya, model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara.

“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kebersihan lingkungan,” kata Melki Laka Lena.

Baca Juga :  Di Balik Semarak Deklarasi Akbar MLL-JA, Seekor Anjing Melolong dan Menarik Perhatian Publik

Ia menambahkan, melalui pendekatan tersebut, wajah penegakan hukum di NTT diharapkan semakin humanis, progresif, dan berkeadilan substantif. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  .Pemprov NTT dan Kejati Kerja Sama Untuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seluruh aspek administratif harus dipastikan berjalan baik, pelaksanaannya harus memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif,” tegas Roch Adi Wibowo.

Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan awal dari kerja kolektif yang membutuhkan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.

  • Bagikan