KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggandeng Pemerintah Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT dalam penerapan pidana kerja sosial bagi tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati NTT dan Pemprov NTT, yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-NTT, di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Gubernur NTT, Emanuel Melki Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah. Menurutnya, model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara.
“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kebersihan lingkungan,” kata Melki Laka Lena.
Ia menambahkan, melalui pendekatan tersebut, wajah penegakan hukum di NTT diharapkan semakin humanis, progresif, dan berkeadilan substantif. Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI, Kejati NTT, serta seluruh kepala daerah se-NTT atas kolaborasi yang terbangun dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan nilai kemanusiaan.
“Penerapan pidana kerja sosial harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Seluruh aspek administratif harus dipastikan berjalan baik, pelaksanaannya harus memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat, serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat secara aktif,” tegas Roch Adi Wibowo.
Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan awal dari kerja kolektif yang membutuhkan komitmen bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











