KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) John Purba membantah pihaknya mendiamkan kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) remaja di kawasan Oepoi, Kota Kupang senilai Rp 15 miliar.
“Kasus ini masih didalami oleh tim penyidik Kejati NTT,” kata John kepada wartawan di Kupang, Jumat, 9 Oktober 2015. Proyek senilai Rp 15 miliar itu dikerjakan PT Waskita Karya cabang Kupang. Namun GOR tersebut terbengkalai, dan menjadi kandang hewan.
Saat ini tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) sedang melakukan perhitungan terhadap fisik pekerjaan itu. Fisik pekerjaan yang diperiksa antara lain, volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan gelanggang remaja.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan fisik dari politeknik Kupang,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.