ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka ?

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Kemudian, tidak ada foto 0% atas pekerjaan sehingga diduga benar sesuai keterangan buruh, sebagian besar pekerjaan hanya plester dan acian, kemudian terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pasangan dan pembongkaran.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (3/10/2024), membenarkan seperti dilansir penatimor.com

Menurut Mourest, belum lama ini, tim penyidik bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek tersebut.

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Baskoro Resmi Gantikan Brigjen Awi Setiyono

“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO tanggal 30 November 2021. Back Up 100% tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dan titik STA beberapa ruas. Asbult Drawing tidak sesuai dengan STA beberapa ruas. Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya servis,” beber Mourest.

“Estimasi kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar,” lanjut mantan Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, Adonara itu.

Baca Juga :  Jaksa Sita Handphone Mantan Kadis PUPR NTT dan Dua PPK Setelah Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

Masih menurut Mourest, untuk merampungkan penyidikan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi.

“Kami juga tentu berharap kepada para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar,” harap mantan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT itu.

Baca Juga :  Mengharapkan Visibilitas Kejati NTT Di Kasus MTN Bank NTT

Mourest juga menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada para pihaknya yang dinilai patut untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dalam proyek ini.

“Saat ini (Penyidikan, Red), sudah mengerucut kepada calon tersangka,” pungkas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan itu.

  • Bagikan